Simpanan Ummat merupakan Simpanan prasyarat pembiayaan dengan sistem bagi hasil (mudharabah) yang dapat diambil sewaktu-waktu pada saat jam kantor melalui outlet-outlet Nurja Muamalah
Simpanan Ukhuwah merupakan Simpanan berjangka dengan sistem bagi hasil (mudharabah) yang
dapat diambil pada saat jatuh tempo pada saat jam kantor melalui outlet-outlet Nurja Muamalah
Simpanan Tamasya merupakan Simpanan biasa dengan sistem bagi hasil (mudharabah) yang dapat
diambil sewaktu-waktu pada saat jam kantor melalui outlet-outlet Nurja Muamalah
Muamalah Kids merupakan Simpanan siswa dengan sistem mudharabah/bagi hasil yang didistribusikan langsung ke rekening institusi atau lembaga setiap tahunnya dan hanya dapat diambil oleh
siswa yang bersangkutan setelah lulus atau keluar dari sekolah tersebut .
Muamalah Club merupakan Simpanan prasyarat pembiayaan dengan sistem wadiah yad dhamanah
(titipan) yang dapat diambil setelah melewati proses pelunasan atas pembiayaan pada saat
jam kantor melalui outlet-outlet Nurja Muamalah
Pembiayaan Murabahah merupakan Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
(mark up) yang disepakati. Dalam Ba’i al-Murabahah penjual harus memberitahu harga
produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Pembiayaan Mudharabah merupakan Pembiayaan dengan akad bagi hasil yang dikhususkan untuk
modal kerja (pengadaan barang/jasa)
Pembiayaan Talangan Haji merupakan Pembiayaan haji yang disiapkan bagi nasabah yang ingin
mendapatkan porsi pemberangkatan haji ke Baitullah secara terencana baik tahun
keberangkatan maupun besaran dan waktu pelunasan
Rahn
Minggu, 16 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar